Cabut Izin ACT, Kemensos Dianggap Gegabah oleh MUI

JAKARTA, – Kementerian Sosial memutuskan untuk mencabut izin pengumpulan dana dan barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul dugaan penyelewengan dana umat.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi menilai pencabutan tersebut merupakan kebijakan kontraproduktif, bahkan menyalahi aturan.

“Pencabutan izin ACT untuk menerima donasi oleh Kemensos sebelum dilakukan penyelidikan secara menyeluruh adalah kebijakan kontraproduktif dan menyalahi aturan main yang berlaku,” ujar Muhyiddin, seperti dilansir dari Suara Islam, Kamis (7/7).

Keputusan Kemensos itu dinilai sebagai sikap gegabah. Menurut Muhyiddin, pencabutan izin ACT bisa berimbas buruk pada lembaga filantropi lainnya.

“Sikap gegabah tersebut bisa ditafsirkan bahwa lembaga filantrofi Muslim tak profesional dalam mengelola dana publik untuk program kemanusiaan,” kata dia.

Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu menilai keberadaan ACT masih diperlukan masyarakat dalam membantu korban bencana maupun pihak yang membutuhkan.

Muhyiddin mengatakan, proses hukum harusnya fokus pada petinggi, bukan kepada lembaganya.

“Power abuse (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh pihak CEO seharusnya diproses secara hukum tanpa harus mengorbankan lembaganya,” tegasnya.



sumber: www.jitunews.com